Duo Menel

Duo Menel
Patung Welkom 3183

Sabtu, 29 Agustus 2009

HIJAB, MENJAGA FITRAH MUSLIMAH

Ada tiga bagian tubuh perempuan yang wajib ditutupi.Jilbab atau hijab tak bisa dipisahkan dari keseharian wanita Muslimah. Baik di desa maupun di kota, penggunaan jenis pakaian ini semakin meluas dan tak mengenal batas usia. Corak dan ragam hijab juga tampak kian menarik.Agama Islam sejatinya mewajibkan Muslimah mengenakan hijab. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga fitrah, menghormati serta memuliakan mereka.
"Apakah pantas Allah menciptakan tanpa mengetahui apa yang diciptakan-Nya itu? Dia Maha Halus dan Maha Mengetahui." (QS al Mulk [67]: 14). Dengan berhijab (jilbab), maka perempuan Muslimin akan mudah dibedakan dengan wanita yang berperilaku buruk (al-fujur). Itulah yang bisa menjaganya dari pandangan orang asing.
Pewajiban hijab sebagai penutup aurat tertera dalam Alquran maupun hadis. Seperti pada QS al-Ahzab [33]: 59, "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."Dalam fikih Islam, al-hijab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan.
Terdapat tiga kata yang bermakna sama dengan hijab, yakni al-jilbab, al-khimar serta al-niqab. Mengenai bentuk hijab, masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan fukaha. Ada yang menyatakan jilbab merupakan baju kurung (mula'ah) yang menutupi seluruh tubuh perempuan, kecuali bagian mata. Sedangkan pendapat lain berpendapat jilbab sebagai semacam kerudung (rida) yang menutup bagian atas sampai bawah tubuh perempuan, termasuk wajah.Adapun al-khimar, pengertiannya adalah penutup (al-sitr). Jadi, segala sesuatu yang menjadi penutup disebut al-khimar. Sementara perbedaan maknanya dengan al-hijab, yakni pada al-hijab yakni penutup seluruh tubuh perempuan tanpa kecuali, dan al-khimar diartikan penutup bagian kepala dan dada dari tubuh perempuan.Ini juga berbeda pengertian dengan al-niqab. Di sini, pengertiannya adalah digunakan untuk menutup wajah perempuan saja. Kata-kata al-niqab tersebut tidak pernah ditemukan dalam ayat Alquran, melainkan pada hadis Rasulullah SAW.
Lantas bagaimana ketentuan berhijab? Mayoritas fukaha sepakat, ada beberapa hal yang tidak boleh ditinggalkan. Bagian tubuh perempuan yang wajib ditutupi antara lain seluruh anggota badan selain wajah, dua telapak tangan, dan dua telapak kaki.Hanya ada dua syarat di mana kaum perempuan boleh memperlihatkan bagian tubuh itu. Pertama, ketika hal tersebut tidak menimbulkan fitnah, dan kedua, seperti disebutkan dalam QS an-Nuur [24] ayat 31, "Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka."
Kain tipis
Ketentuan di atas berlaku untuk seluruh perempuan muda. Sementara bagi yang sudah tua, tidak menimbulkan daya tarik bagi laki-laki, tidak wajib menutupi ketiga bagian tubuh itu, sesuai QS an-Nuur [24] ayat 60.Yang penting diperhatikan, kain untuk hijab juga sebaiknya dipilih yang tebal serta tidak tembus pandang. Hal ini untuk menghindari pandangan aurat meski hanya samar-samar, semisal mengenakan kain sutra tipis, cadar tipis, atau stoking (jarab) yang tipis. Bagi agama Islam, pakaian jenis itu sama saja dengan seolah-olah yang mengenakannya adalah tidak berpakaian. "Ada dua penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Sekelompok orang yang dipukul dengan pecut seperti ekor-ekor sapi, dan sekelompok perempuan yang meskipun berpakaian tapi sebenarnya telanjang." (HR Muslim). Pakaian Muslimah itu juga hendaknya tidak yang menyerupai pakaian laki-laki. Baik dari segi bentuk, warna, serta modelnya. Kemudian tidak berwarna menyolok sehingga menarik perhatian orang, serta pula tidak menyerupai pakaian wanita kafir.Ibrahim. Muhammad al Jamal dalam buku Fiqh Wanita, bahwa yang menjadi idaman lelaki berakal justru adalah wanita yang senantiasa berpakaian Islami, yakni wanita yang patuh kepada perintah Allah dan berkemauan keras melaksanakannya. Dengan ukuran demikian, nilai seseorang dapat ditimbang dari kepribadiannya. Wanita yang seperti itu berarti pula dapat ikut mewujudkan suatu masyarakat yang adil makmur, tenteram serta mengangkat nilai-nilai moral agama.
Wallahualambisawab (dirangkum dr berbagai sumber) ]


08 Ramadhan 1430H / Kiriman dari Widi Astuti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar